Sidang Pembunuhan

Keluarga Tunjukkan Bukti Foto Kekerasan yang Diderita Deli Cinta Sihombing

Keluarga Tunjukkan Bukti Foto Kekerasan yang Diderita Deli Cinta Sihombing

Keluarga Deli Cinta menunjukkan foto Deli Cinta setelah dibunuh Dedi Purbianto, Kamis (9/8/2018).

Batam - Keluarga Deli Cinta menunjukkan foto Deli Cinta setelah dibunuh Dedi Purbianto, Kamis (9/8/2018). Menurut mereka ada unsur kekerasan sebelum anaknya dibunuh.

Foto tersebut dilihatkan kemarin setelah sidang agenda bacaan putusan ditunda di ruangan Soebekti, Pengadilan Negeri Batam, Batam Center. 

Dari foto, keluarga mencoba menunjukkan tanda kekerasan dibagian wajah Deli yang sudah membengkak. Bibirnya yang hitam menurut keluarga sumbing terkena benturan dan pukulan. 

"Adek saya tidak sumbing," kata Budi menunjukan foto dari smartphone-nya. 

Budi mengatakan, tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pelaku dihukum 15 tahun penjara. Padahal menurut keluarga ketika Deli ditemukan pertama kali ada tanda-tanda kekerasan. 

"Kita minta hukuman mati. Kan sudah jelas, sepengamatan kami ketika mayat ditemukan hidungnya patah, rahang kiri-kanan bengkak, bibir sumbing," katanya.

Selain itu Budi juga mengatakan, saksi yang menemukan Deli adalah adik Budi ia bercerita kalau di lantai tempat pembunuhan berserak rambut Deli, kemungkinan diseret. Setelah itu pada bagian dinding ada percikan darah. 

Tidak hanya itu pada bagian organ intim, Budi mengatakan ada yang bengkak sehingga membuat kakinya tidak bisa dirapatkan. 

"Mana ada itu pembunuhan spontan, sudah jelas-jelas kondisinya seperti itu," katanya.


Keluarga tak mendapatkan hasil visum


Terkait hasil vikum Budi mengaku tidak mendapatkan laporan. Bahkan ia meminta kalau perlu kuburan Deli dibongkar kembali. 

"Visumnya seperti apa kita tidak tahu," katanya.

Budi juga mengatakan, keluarga Deli selain adiknya tidak ada dijadikan saksi padahal dalam BAP mereka disebutkan. 

"Saya masuk BAP, salah satu warga di TKP juga ada dalam BAP, tetapi tidak dipanggil," katanya. 

Budi meminta, kasus tersebut kembali diusut dan mendatangkan saksi yang masuk ke dalam BAP.


Sidang pembunuhan Deli Cinta Sihombing, Kamis (9/8/2018) dengan agenda bacaan putusan ditunda minggu depan, pasalnya salah seorang hakim sedang dinas luar.


Sidang sebelumnya ricuh

Sidang sebelumnya sempat ricuh pasalnya keluarga tidak terima dengan tuntutan tahanan yang diberikan.

Sontak setelah sidang ditunda, ibu deli langsung berteriak. "Amin tuhan," katanya.

Setelah agenda pembacaan putusan ditunda terdakwa langsung diamankan melalui pintu belakang. Persidangan dikawal ketat, pengunjung yang masuk diperiksa.

Sebelumya terdakwa didakwa empat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 339 KUHP tentang pembunuhan diawali, disertai atau diakhiri dengan tindak pindana lain. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terakhir terdakwa 365 (ayat 3) KUHP pencurian yang mengakibatkan adanya kematian.

Setalah jalannya sidang beberapa kali ini, jaksa menuntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Sebagai gegolo, Dedi terpaksa menghabiskan nyawa  Deli Cinta kliennya, pada November 2017 lalu. Pria tersebut menghabiskan nyawa Deli dengan mencekek dan memukul. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews