BP Kawasan Bintan Permudah Izin Usaha Wisata Melalui OSS

BP Kawasan Bintan Permudah Izin Usaha Wisata Melalui OSS

BP Kawasan Bintan permudah izin usaha wisata melalui OSS

Bintan - Perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Lobam dan Pariwisata Lagoi akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yaitu hanya dengan waktu setengah jam semuanya selesai.

Anggota 2 BP Kawasan Bintan Bidang Pelayanan, Yurioskandar mengatakan jika perusahaan ingin mengajukan permohonan perizinan harus memiliki NIB terlebih dulu. Sebab NIB ini menjadi salah satu syarat mutlaknya.

"Dengan NIB ini membuat permohonan perizinan menjadi lebih mudah dan cepat," ujar Yurioskandar di Ruang Pertemuan Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam, Kamis (9/8/2018).

Kemudahan pendaftaran NIB ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB bisa didapatkan dengan cara mendaftar melalui sistem online One Single Submission (OSS).

BP Kawasan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan akan membimbing dan mensosialisasikan penggunaan sistem OSS langsung ke pihak-pihak perusahaan.

"Sekarang pihak perusahaan tidak perlu kawatir karena untuk mendapatkan NIB tidak sulit dan tidak menelan waktu lama," katanya.

Untuk membuat NIB, kata mantan dewan Bintan ini, hanya menelan waktu setengah jam. PT Sanden yang berada di Kawasan Industri Lobam sudah membuktikannya sendiri dan berhasil.

"Kita jamin setengah jam beres. Tapi harus lengkap persyaratannya dan jaringan internetnya bagus," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews