Alasan Direskrimum Polda Kepri Tak Menahan J Rusna

Alasan Direskrimum Polda Kepri Tak Menahan J Rusna

Dirreskrim Polda Kepri Kombes Hernowo Yulianto (Foto: Jim/Batamnews)

Batam - Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, kasus laporan rohaniawan Romo Paschal pada 25 Juli 2018 lalu dengan tersangka utama kasus TPPO, J Rusna perkaranya masih berlanjut.

Terkait tidak dilakukan penahanan J Rusna, mantan Wakil Direktur Direktorat Narkoba itu menyebutkan selama pelaku masih kooperatif dan tidak berniat untuk melarikan diri tidak akan dilakukan penahanan.

"Di sidang pun ada juga kok tersangka nggak ditahan dan selama ini J Rusna masih kooperatif dengan penyidik," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto kepada batamnews.co.id,Rabu (9/8/2018)

Hernowo mengatakan, saat ini kasus perkaranya sudah sampai kepada Kejaksaan Negeri Batam dan J Rusna sudah ditetapkan menjadi tersangka namun posisi berkasnya saat ini sedang dikembalikan dalam rangka pemenuhan berkas yang kurang.

"Pengertian penahanan didalam undang undang sifatnya tidak wajib bisa juga tidak dan semuanya berdasarkan pertimbangan penyidik dan selama tersangka kooperatif serta tidak menghilangkan barang bukti kenapa harus ditahan kecuali tersangka berpotensi akan melarikan diri," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kombes Hernowo Yulianto dilaporkan rohaniawan Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Dia diduga menghalangi proses penyidikan dan menolak menandatangani surat perintah penahanan tersangka utama kasus TPPO, J Rusna.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews