Tunjangan Guru di Daerah Bakal Dihentikan

Tunjangan Guru di Daerah Bakal Dihentikan

Guru beserta murid SD di salah satu daerah pulau di Kabupaten Lingga (Foto:Ist/Batamnews)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.

"Kalau dari kami adalah surat tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dilansir dari detik.com, Kamis (9/8/2018).

Dia menjelaskan, surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," ujarnya.

Diketahui, permohonan penghentian penyaluran yang diminta Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah dilakukan.

Penghentian itu juga merupakan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, DJPK Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah dan dana desa. Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana dan meminimalisir sisa dana di RKUD berdasarkan sejumlah rekomendasi kementerian.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka ada ratusan daerah yang tak lagi akan mendapatkan tunjangan tersebut.

(net)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews