Terpidana Korupsi UMRAH Kembalikan Uang Korupsi Rp 7 Miliar

Terpidana Korupsi UMRAH Kembalikan Uang Korupsi Rp 7 Miliar

Empat Terpidana Korupsi UMRAH Kembalikan Kerugian Negara Rp 7 Miliar. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Empat terpidana korupsi Pengadaan Program Integritas Sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 7. 011.046.818 miliar.

Empat terpidana itu yakni, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Yusman selaku distributor dan Ulzana Zie-Zie mantan Direktur PT BMKU.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asri Agung mengatakan, jumlah pengembaliaan uang kerugian negera itu sesuai dengan yang di putus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu.

"Uang kerugian negara ini ditiitip di Bank BRI Tanjungpinang, dan akan dimasukan ke dalam kas negara. Uang Rp 7. 011.046.818 miliar itu total keseluruhan kerugian negara yang dikembali dari empat terpidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asri Agung, Rabu (8/8/2018).

Menurut Asri Agung jumlah kerugian negara yang berhasil pihaknya selamatkan dari kasus korupsi UMRAH itu signifikan. Dalam penegak hukum, penanganan perkara yang berkualitas itu tidak hanya mengedepankan pendekatan desfresif terhadap hukuman badan saja.

Namun, bagaimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi itu mampu menyelamatkan keruangan negara yang digondol oleh para penjahat atau terpindana.

"Dalam penanganan perkara itu kami ingin yang berkualitas, artinya tidak hanya mengedepankan menghukum badan tetapi bagaimana bisa menyelamatkan keuangan negara," katanya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews