Satu Orang Bacaleg Karimun Tereliminasi, Dua Lagi Mengundurkan Diri

Satu Orang Bacaleg Karimun Tereliminasi, Dua Lagi Mengundurkan Diri

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satu orang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Karimun tereliminasi untuk maju menjadi Caleg. Sementara dua orang lagi mengundurkan diri menjadi Bacaleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan bahwa satu orang tidak bisa melanjutkan, karena ada persyaratan yang tidak lengkap.

"Satu orang Bacaleg tereliminasi, yaitu dari partai Berkarya untuk dapil 2 (Moro), karena tidak ada ijazah SMA yang dilampirkan. Sementara itu, ijazah perguruan tingginya ada," ujar Eko, saat ditemui di kantor KPU Karimun, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, dua orang Bacaleg dari partai Garuda mengundurkan diri sebelum KPU melakukan penyususan Daftar Calin Sementara (DCS), sebelum diumumkan pada 12 hingga 14 Agustus 2018 mendatang.

"Kita tidak tau apa alasan mereka mengundurkan diri. Kita hanya menerima surat dari mereka," kata Eko.

Setelah hasil pengumuna DCS diumumkan. KPU juga akan akan meminta tanggapan masyarakat terhadap pada caleg, mulai tanggal 14 hingga 21 Aguatus.

"Kita akan menerita dan tampung apa saja tanggapan masyarakat. Misalnya ada bacaleg yang pernah tersandung kasus atau hal lainnya," ucapnya.

Untuk Kabupaten Karimun, ada Empat Daereh Pemilihan. Hingga saat ini, sebanyak 364 bacaleg dari seluruh partai telah melengkapi persyaratan dan maju untuk menjadi caleg.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews