Rohaniawan Romo Paschal Laporkan Dirreskrimum Polda Kepri

Rohaniawan Romo Paschal Laporkan Dirreskrimum Polda Kepri

Rohaniawan Katolik, Romo Paschal (Foto: sulindo/batamnews)

Batam - Rohaniawan Khatolik, Romo Paschal melaporkan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Juli 2018 lalu.

Ia bersama teman-teman peduli Migrant, Perempuan dan Anak Kota Batam, merasa kecewa dengan pelayanan tak profesional terhadap DitReskrimum Polda Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Subdit IV.

Pelayanan tersebut terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Direktur PT Tugas Mulia.

Romo menganggap Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto yang harus bertanggung jawab sebagai pucuk pimpinan subdit IV karena mengacuhkan kasus tersebut

"Kasus ini telah kami laporkan kepada Polisi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, 20 Maret 2018 yang lalu dengan LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri nggak ada sama sekali hasilnya yang profesional," ujar Romo Pasckal kepada batamnews.co.id, Kamis (2/8/2018) pagi

Romo menjelaskan dalam LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri bahwa J.Rusna sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan gelar perkara tiga kali dan selanjutnya akan diadakan upaya paksa. 

"Kami bertanya kepada pihak Polda Kepri (Subdit IV), kapan upaya paksa itu terjadi dan mengapa saudari R tidak ditahan, sementara penetapan tersangkanya sudah lewat dari seminggu (9 Juli 2018)," kata dia.

Saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (2/8/2018) melalui sambungan telepon Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto menepis membiarkan laporan tersebut. Ia mengatakan kasus perkara R sudah dilakukan semaksimal mungkin agar perkara tersebut cepat ditindak lanjuti oleh subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri

"Saya kira yang mana yang tidak ditanggapi sehingga melapor ke Mabes Propam Polri, semuanya nggak ada ditutupi dan nggak ada yang kami hentikan hingga saat ini masih berjalan kok," ujar mantan Wadir Narkoba Polda Kepri tersebut

Ia menyebutkan, kasus tersebut masih menjadi atensi sehingga tidak perlu berlebihan menyikapi dengan berprasangka buruk hingga sampai melaporkan ke Mabes Propam Polri di Jakarta.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews