Warga Bukit Timur Ingin Laporkan Pemko dan BP Batam ke KPK

Warga Bukit Timur Ingin Laporkan Pemko dan BP Batam ke KPK

Puluhan rumah liar (ruli) di kawasan tanah milik PT Wiranata Tamtama di Bukit Timur Tanjung Uma digusur Satpol PP Kota Batam, Selasa (24/10/2017).

Batam - Warga Bukit Timur Tanjunguma, Batam meminta haknya dikembalikan. Warga masih tak terima penggusuran yang dilakukan sejak tahun lalu itu.

Protes tersebut akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Batam. Menurut Augustar Ketua RT 05 RW 04 Bukit Timur, Tanjunguma bahwa Pemko Batam dan BP Batam telah sewenang-wenang. 

Ia pun mengatakan tindakan sewenang-wenang tersebut, Ia bersama warga Bukit Timur, Tanjunguma, Batam akan ke Jakarta untuk melaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi yang penuh syarat dengan permainan uang.

"Bersama warga Bukit Timurakan, saya akan ke Jakarta untuk melaporkan Pemko dan BP Batam," katanya.

Selain itu menurutnya, penggusuran tersebut dianggap cacat hukum dan menganggap Pemko dan BP Batam seperti menzalimi warga.

"Masyarakat itu jangan disakiti dan berikanlah hak sebagai warga negara dan janganlah pemerintah menjadi kacung perusahaan sebab masyarakat punya hak untuk hidup. Di mana hatimu Pak Rudi Wali Kota dan Kepala BP Batam Pak Lukita teganya lukai masyarakat kecil," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri, Senin (6/8/2018).

Augustar menyebutkan, dia punya bukti bahwa eksekusi lahan saat itu cacat hukum namun dibiarkan oleh pemerintah. 

Seperti diketahui, puluhan rumah liar (ruli) di kawasan tanah milik PT Wiranata Tamtama di Bukit Timur Tanjung Uma digusur Satpol PP Kota Batam, Selasa (24/10/2017).

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews