Dilema Status KEK vs FTZ di Batam

Pengusaha Batam Sindir Wako Rudi Soal KEK

Pengusaha Batam Sindir Wako Rudi Soal KEK

Salah satu kawasan Industri di Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Para pelaku menepis pernyataan Wali Kota Batam, HM Rudi yang meragukan hasil Rapat koordinasi (rakor) dengan Kementrian Koordinator Perekonomian. Rakor ini membahas transformasi Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Ketua Kadin Kepri, Maaruf Maulana mengatakan bahwa Wali Kota harusnya peduli kepada kepastian hukum.

“Jangan sampai ada kegaduhan, investasi sudah ramai masuk. Jadi sebaiknya wali kota fokus aja kerja,” ujar Maaruf dalam siaran persnya, Minggu (5/8/2018). 

Pada rakor tersebut, Maaruf menekankan status Batam jika dirubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pihaknya akan mengajukan uji materil terhadap keputusan tersebut.

“KEK seluruh Indonesia tidak ada yang berhasil. Rudi sebaiknya konsen ajalah dengan pelebaran jalan dan ingat negara sudah memberi fasitas FTZ 70 tahun,” katanya.

Sementara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa pernyataan Wali Kota perlu diluruskan. Kadin Batam tidak pernah menyatakan KEK di Batam tidak bagus, namun saat ini KEK di Batam kurang tepat diberlakukan dengan kondisi Batam saat ini.

“KEK lebih tepat diberlakukan di Kawasan Rempang, Galang atau pulau-pulau lainnya berdekatan dengan pulau Batam, ada ratusan pulau di Kepulauan Riau lebih tepat untuk dibuat sbg Kawasan Ekonomi Khusus,” ujar Jadi.

Selain itu, pihaknya menyebutkan alasan pelaku usaha mempertahankan FTZ di Batam, diantaranya: Kebijakan yang sudah diatur dengan UU 36/2000 dan PP 46/2007 mengenai KPBPB (FTZ) Batam selama 70 tahun, wajib hukumnya di pertahankan, sesuai dengan sumpah jabatan akan menjalankan seluruh UU dan Peraturan yang berlaku.

“Yang perlu diperhatikan juga, KEK itu merupakan daerah pabean, sedangkan FTZ terpisah dari daerah pabean, sistem FTZ yang perlu diperkuat bukan diganti,” sebutnya.

Jadi juga menyebutkan KEK yang memiliki banyak fasilitas hanya dapat diberikan bagi yang memohonkan saja, sedangkan FTZ sudah otomatis setiap fasilitas yang ada langsung diberikan.

“Tranformasi FTZ telah ditunggangi oleh kepentingan politik partai tertentu, yang telah nyata menekan dan mendesak Menkoperekonomian atau anggota DKPBPB,” jelasnya.

Terkait Rakor yang diadakan oleh Kemenko Perekenomian dengan mengundang Kadin dan Asosiasi pengusaha, Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengusulkan transformasi KEK di Batam.

“Jika meragukan hasil Rakor itu, sebaiknya Wali Kota tanyakan aja langsung ke Menko perekonomian, tidak perlu ke staf ahli,” katanya. 

Sebelumnya, Wali Kota Batam, HM Rudi meragukan hasil rakor yang diadakan pada Selasa (31/7/2018) lalu terssebut. Hasilnya Menko Perekonomian, Darmin Nasution akan mempertimbangkan kembali Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

"Coba minta rekamannya sewaktu rapat, supaya pasti omongannya," ujar Rudi di depan kantor DPRD Kota Batam, Jumat (3/8/2018)

Rudi meragukan jika Menko Perekonomian mempertimbangkan kembali status KEK Batam, "Minta sama notulen rapatnya, betul tak demikian," katanya lagi.

Menurut Rudi, tidak ada alasan untuk menolak KEK, jika itu terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akibat peralihan status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) ke KEK. Ia mempertanyakan perolehan pajak tersebut.

 "PPn dan PPnBM itu ada dimana? harus jelas," katanya tegas.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews