BP Batam Terancam Didemo Warga Tiga Perumahan di Tiban Baru

BP Batam Terancam Didemo Warga Tiga Perumahan di Tiban Baru

Kantor BP Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Warga di tiga perumahan yang ada di Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang akan melakukan aksi unjuk rasa. Rencananya aksi tersebut digelar Senin (6/8/2018) pagi. Mereka meminta ketegasan BP Batam kepada perusahaan developer yang melakukan pengembangan di lokasi itu.

Sebuah waduk yang menjadi daerah resapan air di kawasan itu ditimbun. Akibatnya, dampak buruk mereka rasakan. Banjir bandang terjadi saat hujan. Atas alasan itu, mereka meminta lingkungan tersebut dipulihkan kembali

Koordinator lapangan aksi ini, Arman Syarif  memprediksi sebanyak 300 massa akan datang ke kantor BP Batam. 

"Itu terdiri dari warga Tiban yang terkena banjir sebanyak 48 rumah, Perumahan Taman Irene, Taman Impian dan Perumahan Tiban Koperasi. Warga minta ada solusi agar tidak terjadi lagi banjir," katanya.

Ia melanjutkkan, jika proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) BP Batam terkait aktivitas pengembangan di sana yang terlanjur keliru harus diperbaiki. "Kalau keliru cabut dong, jangan sampai akibat proyek itu akan mengakibatkan banjir, kalau betul ajak warga bicara," katanya.

Namun Arman mengatakan, setelah informasi ujuk rasa beredar, ia sempat dihubungi pihak BP Batam. "Pak Lukita (Kepala BP Batam) minta bertemu saja hari Rabu (8/7/2018) bersama warga tidak usah demo katanya," ujar Arman.

Arman mengatakan, akan berkoordinasi lagi dengan warga terkait aksi tersebut tetap dilaksanakan atau tidak. "Yang jelas kalau itu melanggar, silakan kembalikan lagi waduk itu dalam keadaan semula," ujarnya. 

Sedangkan di tempat terpisah Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Topan mengatakan, BP Batam sudah melakukan normalisasi disekitar kawasan terkena banjir, menurutnya upaya itu berhasil. "Nggak banjir lagikan," katanya.

Ia melanjutkan, permasalahan tiban koperasi bukan masalah BP Batam saja, namun komplit termasuk ada campur tangan pemerintah kota Batam. "Kalau soal aksi kita belum tau," katanya.

Sebelumnya pada 25 Juli 2018 lalu 48 rumah di Kelurahan Tiban Baru diterjang banjir bandang ketika Kota Batam dilanda hujan lebat. 

Warga menilai proyek tersebut tidak memperhatikan amdal, sehingga sepatutnya pihak pemberi izin mencabutnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews