Pencuri di Bintan Ini Beraksi 4 Kali di Rumah Kakak Ipar

Pencuri di Bintan Ini Beraksi 4 Kali di Rumah Kakak Ipar

Ilustrasi (Foto: Ist)

Bintan - Rican Muliadi Damanik (18) yang ditangkap polisi, Senin (29/7/2018) akibat melakukan pencurian uang di rumah saudaranya sendiri, Mariani Simare Mare (29) di Kampung Sungai Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

Hal itu diakui oleh pelaku sendiri ketika diintrogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. 

"Saya sudah mencuri sebanyak 4 kali di rumah Kak Mariani (kakak ipar)," kata pelaku, Rican, Rabu (1/8/2018).

Dia sudah mengetahui seluk beluk rumah saudaranya itu. Bahkan posisi tempat penyimpanan uang milik saudaranya itu juga sudah diluar kepalanya.

"Pas kakak Mariani keluar sama suaminya saya masuk. Lalu mencuri uangnya," ujarnya.

Aksi pencurian yang pertama kali dilakukannya pada 17 Juni dengan berhasil mencuri uang Rp 2,7 juta.

Kedua pencurian dilakukan pada 8 Juli, uang  yang tersimpan dalam celengan galon air sebesar Rp 2,3 juta diambilnya.

Ketiga, lanjut Rican, pada tanggal 15 Juli dia kembali mencuri dengan mengambil uang Rp 3,8 juta dan untuk terakhir kalinya dia mencuri uang Rp 1,2 juta pada 29 Juli.

"Terakhir aksi saya diketahui dan langsung dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Uang-uang yang dicurinya dari rumah sang kakak ipar itu dipakainya untuk memenuhi biaya kehidupan dan bersenang-senang.

"Uangnya untuk beli minum  dan makanan, dan rokok. Saya juga gunakan uang itu beli handphone serta bermain 
judi," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews