Tiga WNA Taiwan Terdakwa Kasus 1,03 Ton Sabu Minta Bebas, Kok Bisa?

Tiga WNA Taiwan Terdakwa Kasus 1,03 Ton Sabu Minta Bebas, Kok Bisa?

Persidangan kasus 1,03 Ton Sabu dengan terdakwa tiga WNA Taiwan digelar di PN Batam, Selasa (31/7/2018) siang. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Tiga terdakwa warga negara Taiwan mengaku tak salah. Padahal sebelumnya TNI AL melakukan penegahan di perairan Indonesia. Kapal yang diawaki tiga WNA ini berisi sabu seberat 1,03 ton.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/7/2018). Kuasa hukum ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi. Mereka membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan ingin ketiga WNA Taiwan ini dibebaskan.

Eksepsi dibacakan dengan berkas yang berbeda untuk setiap terdakwa. Penasehat hukum Herdyan Saksono dan Afriady Putra tampak bergantian membacakan eksepsi tersebut.

Huan Chin An salah satu terdakwa mengaku hanya seorang ABK kapal. Ia sebagai juru mesin dan mengaku tidak tahu ada narkoba di kapalnya. Huan hanya fokus kepada mesin dan diajak terdakwa lain Cen Chun Nan dengan bayaran 80 ribu Dolar Taiwan untuk perbaikan mesin kapal.

Penasehat hukum mengatakan, bahwa waktu dan tempat diangap ada keragauan yang dibuat penuntut umum. "Nampaknya terdapat keraguan jaksa penuntun umum, sehingga perkara ini harus diselesaikan dan minta dibebaskan," kata Afriady.

Kemudian eksepsi lain bahwa tidak ada dugaan transaksi jual beli dalam laporan jaksa penuntut umum. "Hanya terkait ditemukam narkotika, pemiliknya juga tidak jelas;" lanjutnya.

Selain itu berkas yang terpisah setiap terdakwa menjadi pertanyaan bagi penasehat hukum. Padahal keempat terdakwa memiliki keterangan yang hampir sama.

Penerjemah khusus dihadirikan dalam eksepsi yang diterjemahkan ke dalam bahasa mandarin ini. Terdakwa lain yaitu Cheng Cin Jun, dan Hsieh Lai Fu juga beralibi sama, yakni tak tahu jika kapal itu memuat narkoba sedemikian banyak.

Sidang dipimpin oleh Muhammad Chandra, selaku ketua hakim, hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. Sebelumnya pada sidang perdana, Selasa (24/7/2018) lalu Penuntut Umum membacakan semua berkas dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Agustus 2018 dengan agenda tanggapan dari eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews