Enam Tersangka Porno Aksi di Engku Putri Batam Diserahkan ke Kejaksaan

Enam Tersangka Porno Aksi di Engku Putri Batam Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi

Batam - Berkas penyidikan perkara kasus porno aksi di Dataran Engku Putri, Batam Centre akhirnya rampung. Penyidik Polresta Barelang sudah melimpahkan enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Kanit V Polresta Barelang Iptu River Hutajulu saat dikonfirmasi batamnews.co.id, mengatakan berkas dilmpahkan Senin ( 30/7/2018).

Dalam kasus porno aksi tersebut, mantan Ketua Ormas PMR, Aksa Halatu ditetapkan menjadi tersangka bersama panitia dan tiga sexy dancer. Mereka dijerat pasal 33 dan 34 Undang Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Sudah kita limpahkan Senin siang berkas dan barang buktinya ke kantor Kejaksaan Negeri Batam semoga segera disidangkan," ujar Iptu River Hutajulu. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Filpan.D.Laila membenarkan hal tersebut. Ia berharap pihaknya juga bisa memproses agar mereka bisa melimpahkan ke pengadilan.

"Anggota unit 5 Polres Barelang sudah datang ke kantor kita untuk menyerahkan berkas dan barang bukti Aksa dan kawan kawan," ujar Filpan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus porno aksi ini sempat menghebohkan warga Batam. Banyak kecaman yang datang dari masyarakat. Apalagi aksi pornoaksi di ruang publik itu diadakan bertepatan dengan hari Isra Mikraj.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews