Gigolo Pembunuh Deli Cinta Dituntut 15 Tahun Penjara

Gigolo Pembunuh Deli Cinta Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan, Dedi Purbianto berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Batam sebelum menjalani sidang. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Dedi Purbianto terdakwa pembunuhan Deli Cinta Sihombing dituntut 15 tahun penjara. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/7/2018) siang.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Mega Astuti SH. Perbuatan Dedi diputuskan dengan tuntutan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Saat  tuntutan dibacakan jaksa, Dedi tidak merespon sedikitpun. Pria yang juga sebelumnya bekerja di salah satu satu pub di Kota Batam ini hanya tertunduk mengenakan peci kopiah berwarna hitam.

Sedangkan keluarga Deli yang berada di bangku pengunjung sidang hanya bisa pasrah sesekali mereka menatap ke arah pengacara. Terlihat di bangku tersebut Ibu Deli, dan beberapa keluarga lainnya.

Usai tuntutan, keluarga korban langsung keluar dari ruang sidang. Saat ini Deli meninggalkan satu orang anak yang masih kecil.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Hakim Reni Pituah Hambarita. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu.

Setelah pembacaan tuntutan berlangsung Thamrin mengatakan akan mengajukan pledoi. "Kamis depan akan kita masukan," katanya.

Thamrin berharap, Ketua Hakim.dapat memutuskan perkara dengan profesional. "Kalau kita minta dikurangi, karena klien kami mengakui kesalahannya dengan detail, dan tidak berbelit-belit," katanya.

Sebelumya terdakwa didakwa empat pasal KUHP tentang pembunuhan.

Setalah jalannya sidang beberapa kali ini, jaksa menuntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Sebagai gigolo Dedi terpaksa menghabiskan nyawa  Deli Cinta kliennya, pada November 2017 lalu. Pria tersebut menghabiskan nyawa Deli dengan mencekik dan memukul.

Sebelum kejadian itu terjadi, cekcok mulut antara mereka terjadi. Dedi mengaku menerima perkataan kotor dari Deli setelah melakukan hubungan seks beberapa kali di rumah korban Tanjung Uncang, Batu Ahi Batam. Hal itu diucapkan Deli karena Dedi terus menagih uang tarif yang sudah mereka sepakati.

Tidak ada saksi dalam kejadian itu. Hanya ada Dedi dan Deli. Tersangka menceritakan semua yang ia lakukan saat itu

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews