Dinas Peternakan Bintan Pastikan Hewan Korban Layak Konsumsi

Dinas Peternakan Bintan Pastikan Hewan Korban Layak Konsumsi

Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Bintan menyatakan ketersediaan Sapi untuk hewan kurban di Bintan aman. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Bintan menyatakan ketersediaan Sapi untuk hewan kurban di Bintan aman. Bahkan kondisinya dipastikan layak dan sehat untuk dikonsumsi dagingnya.

"Tim sudah melakukan pemeriksaan secara intens. Mereka langsung mengunjungi sentra-sentra ternak sapi untuk memastikan kondisi hewan kurban itu layak dan sehat untuk dikonsumsi dagingnya," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Bintan, Supriyono, Kamis (26/7/2018).

Hewan kurban yang sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan itu sebanyak 440 ekor. Hewan itu berada di sentra-sentra peternakan di 6 kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Bintan Utara 63 ekor, Bintan Timur 124 ekor, Teluk Sebong 71 ekor, Teluk Bintan 42 ekor, Toapaya 104 ekor dan Gunung Kijang 36 ekor.

"Kebutuhan hewan kurban sapi tahun lalu hanya 243 ekor saja. Kalau sekarang untuk 20 Juli 2018 ini sudah ada 440 ekor. Jadi sudah termasuk level aman," katanya.

Info dari peternak dan para pedagang hewan ternak, jumlah sapi akan terus bertambah menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Bahkan ada beberapa tempat yang belum dikunjungi instansinya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan. Seperti di Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang, Tambelan dan Sri Kuala Lobam. 

"Biasanya kebutuhan akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Tapi kami yakin tidak ada persoalan atau kendala, karena suplai hewan akan terus bertambah," katanya.

Ditegaskannya, menjelang Hari Raya Idul Adha pengawasan kesehatan hewan kurban akan lebih ditingkatkan. Fokusnya pada pemberantasan penyakit cacingan (parasiter), penyakit  Bovine Viral Dearhea (BVD) dan antisipasi Jembrana pada hewan ternak Sapi Bali.

Bila tim pemeriksa menemukan hewan kurban tidak layak dan tidak sehat maka instansinya tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan layak dan sehat kepada peternak maupun pedagang.

"Jika hewan menderita sakit diare dan parasit maka tidak boleh dikurbankan. Ingat, panitia hewan kurban juga harus paham kondisi hewan yang akan disembelih nantinya. Harus sehat, layak, cukup umur dan jantan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews