Kepemilikan Sabu 1, 20 gram

Kasus Narkoba Warga Belakang Padang Dilimpahkan ke Polresta Barelang

Kasus Narkoba Warga Belakang Padang Dilimpahkan ke Polresta Barelang

Empat tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polreta Barelang bersama barang bukti sebanyak 1,20 gram sabu. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polsek Belakang Padang melimpahkan empat pelaku tindak pidana narkoba ke Satresnarkoba Polresta Barelang. Empat orang tersebut ditangkap pada Senin (23/7/2018) di Belakang Padang.

Keempat orang tersebut ialah I (32), DL (33), H (26) dan A (35). Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Belakang Padang AKP Ulil Rahim.

Polisi awalnya melakukan penangkapan terhadap DL di rumahnya di Kampung baru. DL sempat hendak melarikan diri, tapi petugas dengan sigap menangkapnya. 
Di sana petugas mendapat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

"Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan penangkapan. Di rumah DL didapat satu paket serbuk kristal," ucap Ulil, Selasa (24/7/2018)

Kemudian, polisi melakukan pengembangan. DL mengaku barang tersebut didapat dari seorang berinisial I. Barang tersebut akan dijual oleh DL atas permintaan I.

"Pengakuannya, dia minta oleh I untuk menjualkan barang itu," ujarnya.

Personil Polsek Belakang Padang langsung menuju ke Rumah I. Saat itu tengah duduk santai di depan rumah. 

Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di Lantai 2 rumahnya. Polisi juga mengamankan yaitu A dan H yang turut berada di lantai 2. 

"Di lantai dua rumah I, kami dapat 9 paket kecil dalam kotak warna ungu, ditambah satu paket di dalam tas. I mengaku bahwa barang tersebut miliknya," kata Ulil.

Empat tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polreta Barelang bersama barang bukti sebanyak 1,20 gram sabu.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews