Ranperda Aset Barang Milik Daerah Disahkan

Beberapa Aset BP Batam Akhirnya Resmi Milik Pemko

Beberapa Aset BP Batam Akhirnya Resmi Milik Pemko

Ranperda Aset Barang Milik Daerah disahkan menjadi Perda pada saat sidang paripurna, Senin (23/7/2018).  (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Ranperda Aset Barang Milik Daerah Batam disahkan menjadi Perda pada saat sidang paripurna, Senin (23/7/2018). 

Sebelumnya pansus melaporkan sejumlah poin yang menjadi rekomendasi. Di antaranya, mendorong peralihan aset lainnya.

Ketua Pansus Ranperda Aset Barang Milik Daerah, DPRD Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan pihaknya mendorong Pemko Batam untuk realisasi peralihan aset. 

"Kami menggesa peralihan aset dari BP, termasuk seribuan ruas jalan yang belum dialihkan dari BP Batam ke Pemko," ujar Udin.

Percepatan peralihan aset ini dikarenakan tiap tahun Pemko Batam menghabiskan dana APBD hingga ratusan miliar rupiah. Namun status aset tersebut, bukan merupakan aset resmi Pemko Batam.

"Karena ini menyedot anggaran yang lumayan besar. Jadi seharusnya diberikan ke Pemko karena menghabiskan dana ratusan miliar tiap tahun," katanya. ‎

Selain aset rumah ruas jalan yang mencapai seribuan, aset lain juga diminta segera dialihkan. Di antaranya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang dan Stadion Olahraga yang berada di Sei Harapan. 

“Aset lainnya juga kami minta segera dialihkan ke Pemko Batam,” katanya.

Pengesahan Ranperda ini sempat ditunda, karena menunggu hibah dari BP ke Pemko. Saat ini, BP sudah menandatangani serah terima lima aset, sebelumnya. 

Di antaranya, perkantoran Pemko Batam, Masjid Raya, Masjid Baturahman Batuaji, Pasar Jodoh dan instalasi TPA Punggur. 

"Apa yang sudah bisa dihibahkan, akan dianggarkan di APBD untuk pengelolaanya. Soal hibah ini, kami sudah menerima surat Menkeu, yang disahkan menjadi milik daerah," katanya.

Sementara itu, laporan pansus Ranperda tersebut langsung disetujui oleh Wali Kota Batam, HM Rudi. 

Dalam sambutanya, Rudi mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini memang memakan waktu yang lama. 

“Namun mengingat pentingnya Perda ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga DPRD Kota Batam telah memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Rudi.
 
Dengan lahirnya perda ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah lebih optimal.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews