Warga Lapor Pesta Narkoba di Tanjungpinang, Dua Orang Diringkus Polisi

Warga Lapor Pesta Narkoba di Tanjungpinang, Dua Orang Diringkus Polisi

Dua orang yang diamankan polisi atas adanya laporan warga terkait pesta narkoba di Jalan Pantai Impian, Kota Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua bandar narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang. RP (26) dan AS (30) ditangkap di Jalan Pantai Impian Gg Lumba-lumba V nomor 5, Kota Tanjungpinang, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan dua tersangka bandar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan pesta narkoba.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tersebut dan didampingi RT setempat," kata Ali, Senin (23/7/2018).

Ia menambahkan, petugas masuk kedalam rumah yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Saat itu dijumpai dua orang lelaki sedang duduk. Petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket yang diduga sabu didalam saku celana RP dan ditemukan satu paket sabu dibawah meja, tiga paket sabu itu RP ngaku miliknya,"ujarnya.

Kasat melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di lipatan celananya.

"Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,71 gram,  seperangkat alat hisap sabu, satu bundel plastik bening dan satu unit timbangan digital," jelasnya.

Ali mengatakan, sehari sebelum ditangkap, kedua tersangka mengakui mengkonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut. Sementara itu polisi masih mendalami asal muasal barang haram itu.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews