Polisi Ringkus Tiga Bandar Pil Ineks di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Tiga Bandar Pil Ineks di Tanjungpinang

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang memperlihatkan barang bukti berupa bungkusan sabu yang disita dari tiga tersangka. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di beberapa tempat hiburan malam.

Ketiga bandar narkoba ini ditangkap di tempat berbeda. Pertama pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 21.30 WIB polisi menangkap tesangka berinisial RS di parkiran kolam renang Dendang Ria Jalan Ir Sutami Kota Tanjungpinang.

“Dari tangan RS ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi warna merah merek Red Bull didalam saku celanannya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Senin (23/7/2018).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kata AKP Efendri Ali, tersangka RS ngaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial IK.  Setelah itu lanjutnya, dari pengakuan RS pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IK di pinggir pelantar II kota Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat dilakukan pengeledahan IK ditemukan satu satu lembar potongan kertas dalam kondisi terlipat, didalamnya berisikan lima butir pil ekstasi warna merah merek Red Bull,” ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka IK, dan ditemukan dua buah botol plastik warna putih yang berisikan pil ekstasi sebanyak 18 butir ekstasi didalam kamar tersangka.

“Jadi dari tangan tersangka IK ini kami mengamankan sebanyak 23 butir pil ekstasi, satu unit HP dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Kasat mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan IK mengaku mendapat pil ekstasi itu dari sesorang bernama AM. Dari pengakuan tersangka, polisi kembali memburu AM yang pada saat itu berada di parkiran pub Galaxy Jalan Rawa Sari, Kota Tanjungpinang.

“AM ditangkap pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, dari tangannya kami menemukan dua butir pil ekstasi Red Bull, dua butir ektasi jenis minions warna kuning, dan dua paket sabu seberat 1,52 gram,” katanya.

Selanjutnya, kata Ali, petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka AM  dan mengamankan uang senilai Rp 4.200.000 didalam tas warna hitam dan menemukan 8 butir pil diduga psikotropika jenis erimin 5.

“Atas perbuatannya, tiga tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 131 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan acaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tanun penjara,” tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews