Seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bintan Diperiksa Kejaksaan

Seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bintan Diperiksa Kejaksaan

ilustrasi

Bintan - Seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan dikabarkan tengah memeriksa salah seorang pejabat eselon II di Pemkab Bintan yang menjabat kepala dinas salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). 

Kejari Bintan, Sigit Prabowo SH mengakui pemeriksaan terkait kasus korupsi penyelewengan anggaran.  "Ada satu kepala dinas (Kadis) di Pemkab Bintan yang kita periksa. Biasalah, tersangkut kasus korupsi penyelewengan dana," ujar Kajari Bintan, Sigit Prabowo, SH, MH, Senin (23/7/2018).

Terkait di OPD mana, Sigit masih enggan membeberkan hal tersebut. "Kalau kasus korupsi di desa sudah jelas akan dipertimbangkan. Tapi kalau kasus korupsi di OPD ini lagi dalam tahap pemeriksaan. Tapi no komen dululah namanya," jelasnya.

Ia menargetkan sebelum akhir tahun ini satu kasus korupsi di Bintan akan diungkapnya sampai tuntas. Kejaksaan dikatakannya akan terus bekerja mencari seluruh data, saksi dan lainnya. 

"Saya yakin beberapa bulan lagi satu kasus korupsi berhasil diungkap. Ya, minimal bisa ditingkatkan ke penyidikan sesuai anggarannya," ucapnya. 

Sigit mengaku negara hanya mengucurkan dana sebesar Rp 150 juta untuk lembaganya. Dana itu hanya mampu mengungkap satu kasus di 2018 ini. Diantaranya penyelidikan Rp 50 juta dan penyidikan Rp 100 juta.

Namun kasus korupsi yang telah diungkapnya ada dua. Yaitu kasus korupsi di Desa Lancang Kuning dan di salah satu OPD Pemkab Bintan.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews