Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Hakim Murka, Saksi dari TNI AL Tidak Hadir di Sidang Abob

Hakim Murka, Saksi dari TNI AL Tidak Hadir di Sidang Abob

Abob Cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: detakriau)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Hakim Ketua, HA Pudjoharsoyo, dalam persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob Cs, sempat tersulut emosi karena jaksa tidak juga sanggup menghadirkan saksi kunci dalam kasus yaitu oknum anggota TNI AL, Mayor Antonius Manulang.

Dalam tiga kali pemanggilan saksi dari oknum anggota TNI AL tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Jangan membeda-bedakan peradilan militer dengan umum. Semua sama di Indonesia ini. Kalau TNI AL keberatan menghadirkan tunjukkan alasannya apa. Jangan meremehkan peradilan umum. Kalau seperti ini peradilan umum dianggap seakan-akan peradilan kelas dua," katanya melihat alasan ketidakhadiran saksi tadi TNI AL karena alasan menjalani persidangan militer.
 
Pada akhir persidangan, hakim meminta kepada jaksa untuk berupaya semaksimal mungkin untuk mendatangkan saksi, terutama Antonius Manulang.
 
"Kalau sebelasnya tidak bisa hadir, kami minta jaksa untuk berupaya maksimal untuk mendatangkan saksi kunci, Antonius Manulang," tegasnya.

Menyikapi permintaan hakim tersebut, JPU, Abdul Farid mengatakan jika jajarannya telah berupaya menyurati saksi-saksi dari TNI AL.
 
"Sesuai surat pemberitahuan Kapuspomal, saksi Antonius Manulang tidak bisa hadir karena dalam tahap pengembangan kasus migas di sana.  Akan kita panggil kembali minggu depan. Hakim minta disurati kembali, agar yang bersangkutan menerima langsung (surat pemanggilan)," jelasnya.
 
Keputusan hakim ini berbeda dengan apa yang disampaikannya pada sidang sebelumnya. Hakim ketika itu menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi dari TNI AL.

(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews