KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka Suap

Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (Foto: merdeka.com/batamnews)

Jakarta - Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," kata Saut.

Pengunkapan kekempat tersangka tersebut berkaitan dengan suap pengurusan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti menjelang bersama (CB).

Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat 1 KUHP.

"Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP."

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews