Ortu Murid yang Beri Uang Pungli di SMPN 10 Akan Ditindak?

Ortu Murid yang Beri Uang Pungli di SMPN 10 Akan Ditindak?

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Pungutan Liar SMP 10 Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Penerima maupun pemberi uang pungutan liar (pungli) akan ditindak. Hal itu dikatakan Ketua Saber Pungli Polres Barelang AKBP Muji Supriadi.

"Untuk perkara pungli ini, kedua belah pihak ditindak, tidak ditolerir," ujarnya kepada batamnews, Sabtu (21/7/2018).

Selain itu, Muji mengatakan timnya sedang menyelidiki pungli di sekolah lain. "Saya sudah perintahkan unit 2 Tipikor untuk menyelidiki sekolah lain," ujarnya.

Muji menghimbau kepada orang tua murid atau masyarakat yang mengetahui ada pungli di sekolah agar melapor.

"Segera laporkan ke saber pungli, jangan enggan melaporkan,"lanjut nya.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP 10 Batam. Barang bukti berupa uang Rp 270 juta.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap tangan (OTT)  Ketua Komite SMP 10 Batam, Baharudin, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Ia berperan sebagai penerima uang pungli tersebut.

(jim/deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews