Pembahasan Ranperda PKL di Batam Selesai, Ini Hasilnya

Pembahasan Ranperda PKL di Batam Selesai, Ini Hasilnya

Erizal kurai, ketua Pansus Ranperda PKL (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah selesai. Hasilnya akan dibawa Panitia Khusus (Pansus) ke rapat pimpinan.

Ketua Pansus Erizal Kurai mengatakan ada beberapa point yang akan disampaikan pada Rapim tersebut.

“Point utamanya PKL nanti memiliki payung hukum,” ujar Erizal di kantor DPRD Kota Batam, Jumat (20/7/2018).

Selama ini para PKL digusur tanpa ada solusi. Sehingga diperlukan solusi melalui penataan dan dikelola dengan baik.

Melalui Ranperda ini juga akan diatur cara menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena tidak dikelola dengan baik, coba ditata maka bisa nanti menambah PAD, ini yang juga akan kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Dari Ranperda PKL ini, pihaknya menghitung dapat menghasilkan Rp 60 miliar per tahun.

“Dari data Disperindag, ada 8 ribu PKL yang terdata. Coba dikalikan Rp 300 ribu per pedagang, kemungkinan dapat Rp 60 miliar,” kata dia.

Mengenai payung hukum ini, cara yang diatur dalam Ranperda untuk PKL mendapatkannya adalah dengan sertifikasi lahan. Nantinya para PKL menggunakan lahan Buffer Zone.

“BP Batam juga mendukung lahan Buffer Zone. Selain itu di UU nomor 22 tahun 2016 juga ada aturannya bahwa buffer zone boleh digunakan selagi dikelola dengan baik, nah nantinya bisa jadi wisata kuliner,” jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews