OTT PPDB SMP 10 Batam

5 Fakta Menggegerkan Kasus Pungli PPDB di SMP 10 Batam

5 Fakta Menggegerkan Kasus Pungli PPDB di SMP 10 Batam

Kapolresta Barelang, Kombes (Pol) Hengki menghadirkan lima tersangka pungli SMP 10 Batam beserta barang bukti berupa sejumlah uang hingga Rp 270 juta dalam konfrensi pers, Jumat (20/7/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP 10 Batam menjadi perhatian nasional. Indikasi kecurangan dalam PPDB sebenarnya sudah menjadi kecurigaan publik. Namun selama ini pengungkapan kasus tersebut cukup rumit karena dirancang secara sistematis.

Akan tetapi tim Saber Pungli Polresta Barelang dalam penyelidikannya, akhirnya mengungkap satu kasus di SMP 10 Batam. Tak tanggung-tanggung kasus yang masuk ranah pungli itu diungkap lewat operasi tangkap tangan. Mereka mengantongi barang bukti sejumlah uang yang mencapai Rp 270 juta.

Berikut 5 Fakta kasus pungli yang terjadi di SMP Negeri 10 Batam yang dihimpun Batamnews:

1. Seret Lima tersangka mulai Kepsek hingga Ketua Komite

Lima orang terseret dalam pusaran kasus pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP 10 Batam. Kelimaanya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepsek Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto. Seorang guru honorer Rorita dan Staf Admin Mismarita ikut terjerat beserta Ketua Komite Sekolah Baharudin.  

2. Polisi sita uang Rp 274.330.000

Uang senilai Rp 274.330.000 disita dari kasus OTT SMP negeri 10 Batam. Jumlah uang itu didapat dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pungli ini terungkap dari informasi masyarakat yang dimintai sejumlah uang agar bisa bersekolah di SMP10 Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihak sekolah memanfaatkan kuota sekolah dalam penerimaan siswa baru. Mereka mencari calon siswa yang tidak lulus dalam sistem online.

"Mereka memanfaatkan kuota sekolah. Yang tidak lulus online mereka arahkan dan akan meminta sejumlah uang, modusnya untuk pembelian baju seragam," kata Kapolres.

3.  Modus baju seragam hingga Rp 3 Juta

Satu orang murid yang mereka masukkan diminta membayar sejumlah uang Rp 2-3 juta. Uang tersebut disinyalir untuk membuat baju seragam sekolah, baik baju batik dan baju muslim.

"Baju sekolah itu sebenarnya hanya Rp 650 ribu, tapi mereka meminta lebih. Jadi dari data yang kita dapat, ada 171 orang yang menyerahkan uang. Total keseluruhan uangnya Rp 274.330.000 juta," ucap Kapolresta Barelang, Kombes pol Hengki, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018)

4. Sistematis dengan peran masing-masing

Dua wanita yang diketahui sebagai guru honorer, Rorita, dan staf admin Mismarita. Mereka berperan sebagai tim di lapangan, mengarahkan orang tua siswa yang anaknya tidak lolos PPDB.

Sementara itu, Ketua komite Baharrudin berperan sebagai penerima uang pungli tersebut. Kemudian, Kepala Sekolah Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto serta Ketua komite telah bersepakat melakukan hal tersebut. Tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi.

Pihak sekolah dan komite telah bersepakat. Ide ini mucul dari komite dan disepakati oleh oknum sekolah ini. Setelah itu, untuk ide-ide bagaimana prosesnya, disetting oleh kepala sekolah.

5. Lokasi penangkapan berbeda

Rorita, seorang guru honorer dan Mismarita, staff admin SMPN 10 Batam diamankan polisi lebih dulu oleh polisi.

Hingga akhirnya operasi OTT dilakukan terhadap Ketua Komite Sekolah, Baharrudin di rumahnya. Polisi bahkan memberi segel police line di rumah itu. Dari kasus ini barulah terungkap sistem yang dipakai dalam menjalankan pungli ini.

Sementara itu Wakepsek SMP 10 Batam dijemput dari sekolah, dan Kepsek dijemput ketika berada di Kantor Dinas Pendidikan Pendidikan Kota Batam.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews