OTT PPDB SMP 10 Batam

Uang Sitaan dari Komplotan Kepsek SMP 10 Batam Ratusan Juta

Uang Sitaan dari Komplotan Kepsek SMP 10 Batam Ratusan Juta

Polisi sita uang sebesar Rp 274.330.00 dari kasus OTT SMP negeri 10 Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Polisi sita uang Rp 274.330.000 dari kasus OTT SMP negeri 10 Batam. Jumlah uang itu didapat dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang.

Pungli ini terungkap dari informasi masyarakat yang dimintai sejumlah uang agar bisa bersekolah di SMP10 Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihak sekolah memanfaatkan kuota sekolah dalam penerimaan siswa baru. Mereka mencari calon siswa yang tidak lulus dalam sistem online.

"Mereka memanfaatkan kuota sekolah. Yang tidak lulus online mereka arahkan dan akan meminta sejumlah uang, modusnya untuk pembelian baju seragam," kata Kapolres.

Satu orang diminta membayar sejumlah uang Rp 2-3 juta. Uang tersebut disinyalir untuk membuat baju seragam sekolah, baik baju batik dan baju muslim.

"Baju sekolah itu sebenarnya hanya Rp 650 ribu, tapi mereka meminta lebih. Jadi dari data yang kita dapat, ada 171 orang yang menyerahkan uang. Total keseluruhan uangnya Rp 274.330.000 juta," ucap Kombes pol Hengki, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018) 

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pungutan Liar SMP 10 Batam. Kepala sekolah beserta wakilnya juga terseret dalam kasus ini. Kemudian ketua komite dan dua orang guru honor.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews