Polisi Tangkap Wanita Ini, Gara-gara Bayinya Meninggal Minum ASI-nya

Polisi Tangkap Wanita Ini, Gara-gara Bayinya Meninggal Minum ASI-nya

Ibu menyusui (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Seorang wanita di Philadelphia diamankan pihak berwajib karena menjadi penyebab kematian bayinya. Ini karena ia menyusui bayinya sendiri.

Ibu menyusui memang harus berhati hati dalam mengonsumsi apapun. Terlebih obat-obatan. Ini karena semua yang dikonsumsi sang ibu akan turut diserap sang bayi lewat ASI. Inilah yang dialami Samantha Jones, ibu berusia 30 tahun di New Britain Township, AS.

Ia terpaksa diamankan petugas karena terbukti bersalah atas kematian anak keduanya yang baru berusia 11 minggu. Ini karena dirinya mengonsumsi obat-obatan penghilang rasa sakit. 

Berdasarkan keterangan Kantor Pengacara Distrik Bucks County, hasil autopsi menunjukan adanya kandungan methadone, amphetamine dan methamphetamine dalam ASI yang dikonsumsi bayinya seperti dilaporkan Fox News (16/7/2018).

Dengan adanya hasil tersebut, Jones mengaku jika ia diberi methadone oleh dokternya. Ini karena Jones kecanduan obat penghilang rasa sakit. Ia juga menambahkan kalau dirinya sudah mengonsumsi obat tersebut selama masa kehamilan hingga sang bayi lahir. 

Kejadian ini berawal saat polisi datang ke rumah Jones setelah mendapat panggilan darurat darinya. Polisi lantas menemukan bayi Jones tengah mengalami serangan jantung. Saat itu Jones terlihat sedang melakukan CPR.

Sebenarnya Jones sengaja memberi anaknya susu formula lantaran produksi ASI yang sedikit. Namun tepat di hari sang anak meregang nyawa, Jones memberinya ASI. Kala itu bayinya menangis tepat pukul 3 dini hari. Karena Jones malas turun ke lantai bawah untuk membuat susu, ia akhirnya mengusui anaknya. 

Pada pukul 6 pagi, Jones memberi anaknya sebotol susu formula. Namun ia melihat ada perubahan yang terjadi pada putranya itu. Wajah bayi berusia 11 minggu itu pucat dan lubang hidungnya mengeluarkan lendir darah.

Jones akhirnya ditahan dengan tuduhan pembunuhan pada anak keduanya itu. Namun ia akhirnya dibebaskan karena sang pengacara memasukkan kasusnya pada kematian yang tak disengaja dan membayar uang jaminan sebesar $3 juta (Rp 43 miliar). 

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews