Polda Kepri Ambil Alih Kasus OTT SMP 10 Batam, Ada Apa?

Polda Kepri Ambil Alih Kasus OTT SMP 10 Batam, Ada Apa?

Gelar ekspos kasus PPDB Batam ditunda. (Foto: aha/batamnews)s

Batam - Polda Kepri ambil alih kasus OTT SMP 10 Batam. Rencananya pihak Polda Kepri akan kembali melakukan gelar perkara untuk memperjelas seperti apa dana suap penerimaan murid baru itu dialirkan.

"Ada induk (Krimsus) di Polda. Ini kasus tindak korupsi yang menyeret pegawai juga, maka kami akan gelar di Polda dulu, untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah ada pengembangan atau tidak," ucap AKBP Mudji, Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kota Batam, Selasa (17/7/2018) setelah gelar ekspos yang ditunda.

Mudji membantah bahwa penyelesaian kasus tersebut tidak bisa selesai di Polresta. Ia menyebutkan bahwa untuk mengambil langkah selanjutnya dalam tindak korupsi PPDB itu, perlu dilakukan gelar perkara di Polda.

Baca juga:

Dinas Pendidikan Anggarkan Kelas Baru SMU di Kepri

Bagaimana Nasib Karyawan Baharudin?

 

"Penanganan masih tetap dilakukan di Polresta, tapi mereka juga perlu mendengar. Kami akan mengambil langkah setelah gelar di sana. Mana tahu ada langkah kurang pas yang harus dibenahi," ujar AKBP Mudji.

Selain itu, saat ditanya terkait jumlah tersangka dalam Pungli sekolah SMP 10 Batam. Ia membenarkan sudah lima tersangka.

"Begitu keterangan yang saya dapat dari Reskrim, lima tersangka. Pertama tiga, ditambah dua lagi," ujar Wakapolresta Barelang.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews