KPU Batam Tegaskan Pendaftaran Bacaleg 2018 Tak Diperpanjang

KPU Batam Tegaskan Pendaftaran Bacaleg 2018 Tak Diperpanjang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Syahrul Huda. (Foto: ist/batamnews)

Batam - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Batam 2018 tidak diperpanjang. Seperti diberitakan sebelumnya jadwal pendaftaran bacaleg dimulai dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

Hingga hari ini beberapa partai politik belum mendaftarkan bakal calon partai mereka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Syahrul Huda mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah memberikan keterangan.

Baca juga:

Ini 8 Parpol Belum Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bintan

Daftar 6 Parpol yang Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Lingga

 

“Kalau melihat pernyataan oleh KPU RI di media, dijelaskan tadi pagi juga bagi mereka yang tidak mendaftar di atas jam 24.00 WIB, itu sudah bisa dipastikan tidak bisa ikut pemilu legislatif,” ujarnya di kantor KPU, Selasa (17/7/2018) hari terakhir pendaftaran caleg.

Syahrul menyebutkan, pemberitahuan dari KPU pusat tentang penambahan waktu memang tidak ada.

“Sampai hari ini tidak ada, karena arahan dari pusat sudah ada. Karena peraturan dari KPU memang tanggal 4 sampai tanggal 17 itu memang waktunya pendaftaran,” kata dia.

“Sampai saat ini belum ada penambahan waktu terkait pendaftaran ini,” kata dia lagi.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews