Ruli Beverly Terbakar

Fakta-fakta Rumah Liar di Batam yang Sulit Ditertibkan

Fakta-fakta Rumah Liar di Batam yang Sulit Ditertibkan

Puing-puing bangunan permukiman ruli di Kampung Belian usai dilalap api, Sabtu (14/7/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Puluhan ribu rumah liar (ruli) memadati Kota Batam. Rumah-rumah yang berdiri di lahan kosong bukan miliknya  itu jumlahnya terus bertambah.

Penambahan itu terjadi karena populasi di Batam juga terus bertambah. Selain itu juga makin banyaknya pendatang yang masuk ke Batam.

Berdasarkan data yang dicatat, jumlah Ruli di kota Batam mencapai 30.868 unit. Ada juga yang mencatat 42 ribu unit, bahkan Tim Terpadu Kota Batam menyebut 50 ribu unit.

Keseluruhannya tersebar di 9 kecamatan mainland. Di antaranya Batamkota, Batuaji, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja, Nongsa, Sagulung, Sekupang, dan Sei beduk.

Dari kecamatan perkotaan yang ada di Batam, penghuni ruli paling banyak berada di daerah Batuaji.

Data juga menyebutkan, sekitar 9.027 unit tidak memiliki data lengkap seperti Nomor Induk Kepedudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan alamat.

Rumah liar berbeda definisinya dengan rumah kumuh. Rumah kumuh dibangun di atas lahan yang kepemilikannya ada bukti sah. Sedangkan ruli tidak.

Pada umumnya, ruli di Batam terbuat dari bahan semi permanen yang mudah terbakar, seperti ruli di Beverly yang terbakar pada !4 Juli lalu.

Dinding dari papan atau triplek, tiang dari pohon bakau, dan atap dari terpal. Mirip gubuk.

Meski terkesan kumuh dan kotor, tapi penghuninya bukan keluarga miskin saja. Ada yang punya mobil, dan sedang mengangsur kredit rumah.

Bahkan sebagian orang ada yang memanfaatkannya sebagai lahan bisnis.Rumah-rumah ilegal itu juga dialiri listrik secara resmi dari PLN.

Mereka menghuni ruli itu dengan cara membeli maupun menyewa.

Problem rumah liar

Keberadaan ruli di Batam dianggap sebagai sebuah persoalan. Rumah-rumah itu berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pengusaha. Hal ini dinilai turut menghambat investasi di Kota Batam.

Selain itu, ruli di Batam juga dianggap sebagai penghamat pembangunan infrastruktur yang direncanakan pemerintah. Seperti pembangunan jalan dan revitalisasi waduk.

Rencana penertiban

Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana menertibkan ruli itu. Rencana itu terakhir kali santer dikabarkan pada akhir 2017 lalu. Hal ini akan dilakukan secara bertahap sampai 3 tahun ke depan yaitu tahun 2020.

Penataan ini guna mendukung program Pemko Batam dalam menciptakan kota yang lebih rapi, tertata dan sehat. Selain itu juga untuk merealisasikan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penertiban ini akan dilakukan melalui melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan. Hal ini sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dasar penertiban itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan diperkuat lagi dengan Perda Kota Batam tahun 2016 terkait OPD baru.

Rencananya, Pemko Batam akan bekerjasama membangun rumah di lokasi ruli itu. Developer boleh membangun rumah mewah.

Tetapi, Pemko Batam meminta untuk membangun rumah menengah ke bawah juga. Wujudnya bisa rumah susun atau rumah sewa bersubsidi. Rumah itu diutamakan untuk warga di ruli dan sekitarnya.


Penghuni ruli dipindah ke rusun

Pemko Batam sudah pernah mencoba memindahkan pnghuni ruli.Pemindahan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pengusaha (BP) Batam, Deplover, Perbank, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tokoh masyarakat.

Mereka dipindah ke rumah susun yang dikelola Pemko Batam. Ada 37 twin blok rusun. Lokasinya di antaranya ada di Tanjung Uncang dan Piayu.

Namun rusun yang tersedia hanya mampu menampung 3 ribu penghuni. Pemko Batam masih berupaya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk penambahan rusun baru.

Penghuni yang dipindah ke rusun juga sudah dipilih. Yaitu yang benar-benar tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan data yang diverifikasi.


Menolak ditertibkan

Memindahkan penghuni ruli ke rusun juga bukan hal mudah. Padahal gratis tanpa biaya sewa untuk tiga bulan pertama.


Mereka enggan pindah ke rusun dan memilih bertahan di lingkungan ilegal dengan alasan dekat tempat usaha. Mereka juga merasa sudah terbiasa di tempat itu.

Nurul Indra


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews