Polisi Sita Rp 250 Juta dari Rumah Ketua Komite SMP 10 Batam

Polisi Sita Rp 250 Juta dari Rumah Ketua Komite SMP 10 Batam

Batam - Tim Saber Pungli Polresta Barelang menyita uang sejumlah Rp 250 juta dari OTT Ketua Komite SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam. Diduga uang tersebut adalah hasil suap penerimaan siswa baru.

Uang itu disita dari kediaman Baharuddin pada Sabtu,(14/7/2018) pukul 21.15 di perumahan Nusa Jaya Blok G /21 Sei Panas.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, polisi membawa beberapa dokumen yang dicurigai serta menemukan uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan jumlah Rp 250 juta.

Diduga hasil transaksi penerimaan siswa baru.

Penyidik terus mendalami keterlibatan pemilik usaha PT Perusahaan Prima Utama (PPU) dengan melakukan pemeriksaan Andri Budimansyah Ketua RW 06 untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Baharuddin diamankan oleh unit Tipikor Polres Barelang setelah penyidik melakukan penyelidikan dari informasi dari masyarakat dan diduga ratusan juta uang dari orang tua diminta memperlancar siswa baru untuk masuk ke SMP 10.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews