Nelayan Jual Bantuan Kapal Bisa Berurusan dengan Pihak Berwajib

Nelayan Jual Bantuan Kapal Bisa Berurusan dengan Pihak Berwajib

Kapal nelayan bantuan (Foto: ilustrasi)

Bintan - Bantuan berupa kapal 1 GT diberikan Pemkab Bintan kepada 30 nelayan di 6 kecamatan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Bintan pun akan membukukan berita acara ketat terkait penyerahan bantuan tersebut. Selama ini ada indikasi bantuan kapal itu dijual oleh oknum nelayan

"Kapalnya lagi proses pembuatan. 2-3 bulan lagi selesai dan langsung kita serahkan ke nelayan. Tapi penyerahan itu harus disepakati bersama dalam BAP," ujar Kepala DKP Bintan, Fachrimsyah, Sabtu (14/7/2018).

30 nelayan yang dapat bantuan kapal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1.868.785.000 itu berasal dari Kecamatan Bintan Timur, Bintan Pesisir, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Mantang dan Seri Kuala Lobam.

Mereka harus menandatangani kesepakatan dalam BAP (berita acara penyerahan) yang dibuat DKP. Kesepakatan itu antara lain bahwa kapal bantuan itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan dijaga. Penerima bantuan dilarang keras untuk menyewakan atau menjual kapal bantuan itu kepada orang lain atau pihak ketiga.

"Ini untuk mewanti-wanti agar kapal tidak diserahkan kepada pihak lain. Tapi jika penerima bantuan menyewakan atau menjual kapal. Harus siap-siap berurusan dengan kepolisian," jelasnya.

Sanksi ini kata Fachrim, wajib dibuat agar penerima bantuan dari Pemkab Bintan benar-benar menggunakan kapal gratis itu untuk melakukan aktifitas menangkap ikan atau menunjang mata pencarian nelayan.

"Dulu ada kasus penjualan kapal bantuan. Agar ini tidak terjadi lagi, maka sekarang kita harus berlaku tegas," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews