Sepasang Gay di Aceh Dihukum Cambuk Puluhan Kali

Sepasang Gay di Aceh Dihukum Cambuk Puluhan Kali

Algojo menghukum cambuk pasangan gay di Aceh (Foto: Agus/Detik.com)

Aceh - Nyakrab dan M rustam, Sepasang gay di Banda Aceh dihukum cambuk di depan umum. Masing-masing dicambuk 86 kali.

Mereka dieksekusi 3 algojo. Eksekusi digelar di Halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018). Mereka dicambuk di atas panggung, disaksikan ratusan masyarakat.

Setelah divonis bersalah, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhi mereka masing-masing 90 kali cambuk. Namun setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, Jumlahnya dikurangi.

Terpidana Nyakrab saat dicambuk terlihat tak kuasa menahan sakit. Eksekusi terhadapnya harus beberapa kali dihentikan.

Petugas kemudian memberikan air mineral dan kemudian sabetan dilanjutkan. Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar saat rotan mendarat di punggung Nyakrab.

Sama halnya dengan Rustam. Ia sempat terduduk beberapa saat sebelum akhirnya cambuk dilanjutkan.  

"Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik Banda Aceh. Mereka ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi syariah," kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan.

Selain pasangan gay, hari ini juga ada 13 pelanggar lain yang dicambuk yaitu terkait kasus miras, dan ikhtliat (bercumbu). Mereka dicambuk bervariasi mulai 13 hingga 27 kali.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews