Dua Perwira Polisi Sama-sama Dicopot Jabatannya Gara-gara Viral Hari Ini

Dua Perwira Polisi Sama-sama Dicopot Jabatannya Gara-gara Viral Hari Ini

Ilustrasi

Jakarta - Hari ini, Jumat (13/7/2018), Polri memutuskan untuk mencopot dua perwira menengah dari jabatannya. Mereka dimutasi dari jabatannya lantaran kasus yang viral di media sosial.

1. kasus pemukulan yang dilakukan AKBP Y di toko milknya di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Rabu (11/7/2018). AKBP Y melakukan pemukulan terhadap ibu-ibu yang diduga melakukan pencurian di toko miliknya.

Video pemukulan yang dilakukan AKBP Y beredar luas di media sosial. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian marah besar karena tindakan yang dilakukan perwira menengah tersebut.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan telegram Kapolda Bangka Belitung, AKBP Y dimutasi dari jabatannya. Iqbal menyatakan, sikap AKBP Y tidak mencerminkan Promoter yang menjadi landasan kerja Polri.

Promoter difokuskan kepada tiga kebijakan utama. Salah satunya adalah perbaikan budaya kerja, yakni anggota Polri harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan yang berlebihan.

2. Kasus plakat kantor polisi bersama RI-China di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto plakat tersebut beredar viral di media sosial. Kapolres Ketapang AKBP Sunario dicopot dari jabatannya karena beredarnya foto plakat tersebut.

Iqbal menyatakan, apa yang dilakukan Sunario tidak sesuai mekanisme yang ada di Polri. "Soal foto viral pelat tersebut, Kapolres Ketapang akan dibebastugaskan dari jabatannya yang sekarang," sebut Iqbal.

Sunario kemudian dipindahkan sebagai perwira menengah di Polda Kalimantan Barat. Iqbal menyebutkan, kerja sama dengan negara lain atau kepolisian negara lain merupakan kewenangan Mabes Polri.

 Telegram pencopotan AKBP Y tertanggal hari ini dengan nomor ST/1786/VII/2018 dari Kapolda Bangka Belitung. Adapun telegram pencopotan Sunario dikirim oleh Kapolri dengan nomor ST/1726/VII/2018.

Sunario membantah bahwa telah ada kerjasama dalam bentuk Kantor Bersama antara Polres Ketapang dengan Kepolisian Tiongkok di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

(*)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews