DPRD Karimun Setujui Kenaikan Tarif PDAM Tirta Karimun

DPRD Karimun Setujui Kenaikan Tarif PDAM Tirta Karimun

Aunur Rafiq bersama Pimpinan DPRD Karimun (Foto:Batamnews)

Karimun - DPRD Kabupaten Karimun menyetujui surat tentang penyampaian kenaikan air PDAM oleh Pemerintah Daerah. Dikabarkan bulan Juli 2018 ini tarif air akan naik di Karimun.

PDAM Tirta Karimun akan menaikan tarif dari Rp 850 menjadi Rp 2.500 perkubik. Untuk saat ini rencana kenaikan tarif tersebut tinggal menunggu dikeluarkanya Peraturan Bupati (Perbup).

Hal ini dikatakan Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai melakukan rapat RUPS Perusda dan BUP di rumah dinas Bupati Karimun, Senin (9/7/2018) sore. Dijadwalkan pada pertengahan bulan Juli ini, Perbup mengenai tarif air minum yang baru telah keluar.

“Surat yang kita tujukan kepada DPRD tentang penyampaian kenaikan air PDAM sudah dijawab. Saat ini kita sedang membuat perbubnya dan sudah sampai oleh gubernur, kita sedang menunggu. Kita harapkan pertengahan bulan ini sudah dapat dilakukan kenaikan air tersebut," Kata Rafiq.

Untuk harga yang akan ditetapkan masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan air bersih yang dijual tanki. Kebijakan menaikkan tarif air PDAM tersebut atas pengajuan manajemen PDAM Tirta Karimun.

“Tarif ini termasuk yang paling murah. Perkubiknya sama dengan lima drum dengan Rp 2.500. Dibandingkan dengan air lori yang perkubiknya mencapai Rp 10.000,” ucap Dia.

Kebijakan tersebut adalah upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menggunakan tarif yang baru maka PDAM Tirta Karimun dapat semakin membenahi kualitas, sehingga tidak terjadi lagi kemacetan ataupun keluhan masyarakat lainnya.

"Untuk meningkatkan kualitasnya memang harus dinaikan karena air kita sangat murah. Jadi perlu kerjasama kita semua, karena ini milik pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Rafiq.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews