Bacaleg Parpol Masih Tunda Mendaftar di KPU Batam

Bacaleg Parpol Masih Tunda Mendaftar di KPU Batam

Komisioner KPU Kota Batam Divisi Teknis Zaki Setiawan. (Foto: Margaret/batamnews)

Batam - Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 memasuki hari ke-sembilan. Namun belum satupun partai politik yang mendaftarkan para Bacaleg mereka.

Komisioner KPU Kota Batam Divisi Teknis Zaki Setiawan mengatakan bahwa ada beberapa parpol yang akan mendaftar, akan tetapi masih terkendala masalah internal.

“Kemarin dari PAN ingin mendaftarkan diri pagi ini, tapi tadi mereka informasikan ditunda dulu,” ujar Zaki di Kantor KPU Kota Batam, Kamis (12/7/2018) pagi.

Selain PAN partai Gerindra juga akan mendaftarkan diri. KPU Kota Batam akan menunggu niat tersebut.

Zaki menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 24:00 WIB.

“Kalau sekarang kantor ini hanya akan melayani hanya sampai pukul 4 sore tapi pada waktu penutupan pendaftaran, kami akan tunggu sampai pukul 24:00 WIB,” katanya. 

Beberapa kendala yang dialami setiap parpol cukup beragam, dan yang paling dominan adalah masalah internal. Sehingga membuat kesulitan dalam proses pendaftaran ini.

“Mereka bingung, dari 50 Bacaleg yang diberikan, apakah boleh diganti, makanya masih konsultasi dulu,” kata dia.

Saat ini ada 16 parpol yang akan ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019. Setiap parpol maksimal memberikan Bacalegnya dengan jumlah 50 orang. 

“Itu jumlah sesuai dengan kursi dewan saat ini, dan juga dari 50 orang tersebut 30 persen harus ada keterwakilan perempuan sesuai dengan UU Pemilu,” katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews