Lagi-lagi Tertangkap Edarkan Sabu, HL Tak Jera Dibui

Lagi-lagi Tertangkap Edarkan Sabu, HL Tak Jera Dibui

HL (48) residivis penjara Tanjungpinang ditangkap kembali, Jumat (6/7/2018). (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - HL (48) baru saja dibebaskan dari penjara Tanjungpinang pada Agustus 2017 lalu. Ia dipenjara karena kasus narkoba.

Ia sudah bolak-balik di penjara sebanyak 4 kali. Sayangnya, langganan di penjara tak membuat HL kapok dan sadar.  Malahan Ia kembali melakuan tindakan pidana.

Ia kembali dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Tanjungpinang, pada Jumat (6/7/2018) kemarin dengan kasus yang sama, narkoba.

Setelah sempat bebas, residivis ini sebenarnya sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

“Indikasi kuat ia pengedar narkoba, karena itu menjadi target operasi kami, Ia belum sampai setahun keluar, dan ini yang kelima kali ia berurusan dengan polisi,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali, Kamis (12/7/2018).

Efendri Ali menuturkan, pengedar narkoba ini di tangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Mawar tepatnya di depan Swalayan Harmoni Kota Tanjungpinang.

Baca juga:

Jelita Sejuba Diputar di Natuna, Bupati Hamid Ingin Tiket Nonton Digratiskan

Korban Tersengat Listrik Ini Hidup Lagi Usai Dikubur

 

“Dari tangan pelaku ini kami mendapatkan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram didalam saku celana bagian belakang,” katanya.

AKP Efendri Ali melanjutkan, setelah ditemukan 4 paket narkoba yang diduga sabu-sabu itu, pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami asal barang haram ini, pelaku patut diduga pemain lama,” ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews