Yaphau, Bos Pemilik Arena Judi Gelper Diperiksa Polda Kepri

Yaphau, Bos Pemilik Arena Judi Gelper Diperiksa Polda Kepri

Yaphau saat diminta keterangan oleh penyidik polda Kepri (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Yaphau, bos arena gelanggang permainan (gelper) berbau judi diperiksa penyidik Subdit 2 Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Kamis (12/7/2018). Sebelumnya arena gelper Yaphau digerebek oleh Unit Jatanras Polda Kepri di kawasan Fanindo Batuaji, hari Minggu lalu.

Terlihat Yaphau tiba dengan stelan kemeja hitam lengan pendek dan langsung masuk ke ruangan penyidik. Saat hendak diwawancara, Yaphau enggan berkomentar terkait soal arena gelandang permainan (gelper), Dia cuma tersenyum senyum sambil berlalu.

Saat dilakukan penggrebekan, polisi menangkap 12 orang dari lokasi. Serta mengamankan barang bukti berupa mesin jenis ikan, panda, kemudian juga kunci, serta belasan Handphone.

Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat ajang perjudian yang berkedok gelanggang permainan. Uang sebanyak Rp 2 juta juga disita polisi yang diduga uang modal penukaran. Selian itu sebanyak Rp 980 ribu juga disita dari para pemain.

Tidak hanya itu, berkas-berkas berupa SIUP, TDUP, SIP an CV. Arena Agung Indah juga disita polisi. Tempat rersebut diduga telah menyalahi aturan dari izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam.

"Arena gelanggang permainan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto, waktu lalu kepada batamnews.co.id.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews