Perkara Sabu 1,6 Ton Segera Disidangkan

Perkara Sabu 1,6 Ton Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo (Foto: Johanes Saragih/Batamnews)

Batam - Dua kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton dan 1 ton akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri Batam. Perkara tersebut secepatnya akan disidang. Empat orang tersangka dalam perkara itu.

Empat orang tersebut ialah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Mereka sabagai kurir, ditangkap kapal Bea dan Cukai dengan barang bukti sebenyak 1,6 ton.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo mengatakan, penyelesaian dua kasus perkara kurir sabu sabu tersebut esok (Rabu) sudah masuk ke Pengadilan Negeri Batam.

"Insya Allah besok dua perkara kurir narkoba asal Taiwan tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan hari ini sudah disiapkan," kata Adi usai menggelar pemusnahan barang bukti alat sidang, Selasa (10/7/2018).

Adi berharap, perkara ini bisa berjalan dengan baik. Mengingat barang bukti yang cukup besar.

"Semoga perkara ini bisa berjalan baik," ujar Adi.

Saat disinggung terkait dakwaan kepada tersangka dengan ancaman hukuman mati, Adi menyerahkan kepada hasil persidangan.

"Kita nggak usah terburu-buru soal bagaimana dan seperti apa dakwaan kepada para tersangka. Apakah terancam hukuman mati, biarlah di persidangan itu kita dengar," ucap Adi.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews