Polisi Jebak Maling Hp, Penadahnya pun Ikut Digaruk ke Mapolres Bintan

Polisi Jebak Maling Hp, Penadahnya pun Ikut Digaruk ke Mapolres Bintan

Ilustrasi Pencuri Handphone (Foto: Istimewa)

Bintan - Dua pemuda di Tanjunguban, Bintan, Mardeni Sahputra alias Denis (34) dan Deny (32) tertangkap basah mencuri dan menadah satu unit Hp yang masih berstatus kreditan milik seorang warga. Keduanya tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Bintan Utara.

Samsung Galaxy S6 yang raib tersebut, masih dalam masa cicilan (kredit). Diketahui kasus tersebut disaat penagih barang yang memberikan Handphone tersebut meminta uang cicilan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir mengatakan, Penagih barang memberikan Handphone pada korban. barang itu dikreditkan kepada Darminra Sihombing, salah satu konsumennya. tapi barang yang diberikan tersebut hilang digasak maling.

"Jadi Wahyudi (pelapor) datang ke tempat warung Darminra (korban) untuk tanyakan keberadaan Hp yang dikredit. Disitu korban mengaku Hp raib dicuri," ujar Jaswir, Senin (9/7/2018).

Lalu, korban menjelaskan kepada pelaku bahwa, pencurinya sudah diketahui dari rekaman CCTV. Berbekal rekaman itulah Wahyudi dan korban pun menanyakan kepada pelaku keberadaan Hp tersebut.

Namun dari pengakuannya ternyata Hp itu sudah digadaikan kepada Deny.

"Deny tak mau mengembalikan Hp kalau uangnya tidak dikembalikan juga atau harus ditebus. Karena kesal korban melaporkan kepada polisi," ucap Jaswir.

Selanjutnya kasus ini diselidiki oleh polisi. Lalu, 4 Juli kemarin penyidik menjebak pelaku dengan cara menyamar atau berpura-pura menjadi calon pembeli Hp curian tersebut.

Malam harinya polisi dengan pelaku (Denis) bersepakat di salah satu Konter Hp Kampung Kamboja Tanjunguban. Disitulah pelaku ditangkap dan kasus itu langsung dikembangkan lagi sehingga tertangkaplah penadahnya (Deny).

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mengambil Hp itu dari tangan anak korban di warung dengan berpura-pura beli rokok, pas ada kesempatan diambillah," katanya.

Pelaku Denis, kata Jaswir dijerat dengan Pasal 263 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku Deny yang dituduh sebagai penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews