OSS Resmi Diluncurkan, Investor dan Pengusaha Urus Izin Satu Pintu

OSS Resmi Diluncurkan, Investor dan Pengusaha Urus Izin Satu Pintu

Ilustrasi grafik perusahaan (Foto: Foto: Istimewa)

Jakarta - Perizinan investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat satu pintu. Sistem yang digunakan perizinan tunggal secara online atau yang biasa disebut Onlie Single Submission (OCC).

Melalui OSS, perizinan oleh investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat, sehingga memangkas birokrasi. OSS resmi diluncurkan hari ini, Senin (9/7/2018), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Adapun dasar hukum atas penerapan OSS ini adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018 lalu.

Untuk sementara waktu, penerapan OSS akan berpusat di Kemenko Bidang Perekonomian. Setelah sistem telah berjalan dengan lebih baik lalu dialihkan wewenangnya ke BKPM.

"Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan all out mendukung Kemenko Perekonomian dalam mengimplementasikan OSS ini," kata Kepala BKPM, Thomas Lembong, dalam acara peresmian OSS.

Dalam peresmian OSS itu, turut hadir beberapa pejabat negara seperti Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Perlu kami tekankan PP 24 mewajibkan semua lembaga kementerian dan non kementerian, pemda, untuk memproses semua izin yang menjadi cakupan PP 24 ini melalui OSS," tutur Thomas.

Sementara, dalam kesempatan tersebut, Darmin Nasution mengatakan, akan dibentuk pula tim yang bertugas untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi.

"Karena tanpa itu kami tidak yakin, sehebat apapun sistemnya akan bekerja seperti yang diharapkan," kata Darmin.

Satgas itu akan memonitor proses perizinan, seperti telah sampai mana prosesnya dan apakah ada hambatan. "Apa masalah dan penghambatnya, dan kemudian bagaimana caranya agar selesai," ujar Darmin.

Dengan penerapan OSS, Darmin sempat mengatakan yakin kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business) di Indonesia akan mengalami peningkatan. Menurut dia, sistem perizinan nasional akan bisa lebih baik dan mengalahkan negara tetangga seperti Vietnam.

"Pelaksanaan OSS itu di BKPM, di Kemenko Perekonomian hanya menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM yang diharapkan tak lebih dari 6 bulan," ujar Darmin.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews