Di Negara Ini, Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak

Di Negara Ini, Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak

Ilustrasi Pengguna Medsos (Foto: Istimewa)

Batam - Media Sosial (Medsos) disaat ini menjadi kebutuhan seluh dunia. Selain digunakan sebagai wadah untuk mengemukakan pendapat. Medsos juga banyak digunakan untuk menemukan berbagai informasi dan hiburan. Tapi bagaimana jika untuk menggunkannya kita harus membayar pajak ?

Bukan tak mungikin, melansir laman bintang.com, aturan menyar pajak tersebut ternyata sudah diberlakukan oleh pemerintah Uganda. Di mana mereka membebankan pajak kepada para pengguna media sosial di Negara tersebut.

Dalam surat edarannya, disebutkan jika aturan tersebut tak hanya berlaku bagi para pengguna Facebook, WhatsApp, Twitter, Snapchat, Instagram, dan platform media sosial main-stream lainnya.

Aturan pajak tersebut dibelakukan juga bagi para pengguna aplikasi pesan dan suara lain di internet.

Bukan tanpa alasan, pemberlakukan pajak media sosial ini ternyata dilakukan pemerintah Uganda, untuk mendapatkan lebih banyak uang untuk pembangunan.

"Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," ujar Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija.

Aturan yang efektif dibelakukan mulai 1 Juli 2018, akan membebankan kepada para pengguna untuk membayar pajak sebesar Ushs 200 atau Rp 745 perhari.

Selain itu para pengguna juga bisa membayar pajak secara mingguan sebesar Ushs 1.400 (Rp 5.221), atau bulanan dengan nominal Ushs 6.000 (Rp 22.376).

Pembayaran pajak tersebut pun bisa dilakukan dengan mudah, yaitu lewat aplikasi mobile.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews