Polisi Garuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Planet Holiday

Polisi Garuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Planet Holiday

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki mengekspose penangkapan kasus narkoba di Mapolresta Barelang, Jumat (7/6/2018). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam -  Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di parkiran Hotel Planet Holiday. Sarpawi (26) dan Soejanto Tjendra alias Ayen (51) diciduk usai kedapatan mengantongi 300 butir pil erimin (30 papan).

Sarpawi merupakan warga Bengkong Palapa Blok U nomor 3, sementara Ayen, warga Perumahan Tiban Point Blok C nomor 11, Sekupang. 

Kapolresta Barelang, Kombes (Pol) Hengki mengakatan, kasus ini diungkap laporan Informasi dari masyarakat. "Saat ini keduanya sudah ditahan. Kami jerat pasal UU Narkotika maksimal hukuman mati," kata Hengki, Jumat (6/7/2018)

Narkoba yang akan mereka edarkan, yakni Pil Erimin V. Polisi menangkap keduanya pada Jumat, (22/6/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews