Banwaslu Kepri Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Anggota di Bintan dan Anambas

Banwaslu Kepri Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Anggota di Bintan dan Anambas

Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri (Foto: Ist)

Tanjungpinang - Tim Seleksi Badan Pengawasan Kabupatan/Kota Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang masa waktu pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dan Anambas, Kamis (5/7/2018).

Perpanjangan waktu pendafatran calon anggota Bawaslu ini berdasarkan berita acara Timsel 1 nomor 10/TIMSEL/KAB-Kota/KEPRI/VII/2018 tertanggal 04 Juli 2018 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota masa jabatan 2018-2023.

Bagi anda berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota Banwaslu dapat mengambil formulir berkas administrasi di kantor Sekretariat Tim Seleksi 1 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau atau melalui website resmi Banwaslu.

Sementara itu, berkas pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus dan email. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 05 sampai 08 Juli 2018 mandatang.

Pensyaratan lengkap bisa dilihat di website resmi Banwaslu https://kepri.bawaslu.go.id.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews