8 Aplikasi dan Situs yang Pernah Diblokir Kominfo Selain Tik Tok

8 Aplikasi dan Situs yang Pernah Diblokir Kominfo Selain Tik Tok

Bigo Live

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir sementara aplikasi fenomenal Tik Tok, Selasa, 3 Juli kemarin. 

Tik Tok bukan satu-satunya aplikasi yang diblokir. Selain Tik Tok Kominfo juga pernah memblokir aplikasi dan situs yang berisi konten pornografi, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), prostitusi dan judi online, pelecehan agama hingga radikalisme dan terorisme.

Berikut daftar aplikasi dan situs fenomenal, baik yang pernah dan masih, diblokir Kominfo berdasarkan data yang dikelola VIVA, Rabu, 4 Juli 2018:

 
1. Tumblr

Anak perusahaan Yahoo tersebut pernah ditumbangkan oleh Kominfo sekitar Februari 2016. Bukan tanpa alasan, pemblokiran Tumblr terkait adanya konten berbau pornografi dan LGBT.

Karena pemblokiran mendapat protes keras pengguna, sehingga pemblokiran hanya berlaku selama beberapa hari saja. Tumblr berjanji untuk melakukan self-cencorship terhadap konten yang masuk di platform-nya.

2. Bigo Live

Aplikasi live streaming video ini juga pernah merasakan 'sengatan' Kominfo lantaran memuat konten pornografi. Bigo sempat diblokir pada 1 Desember 2016.

Saat itu Kominfo hanya memblokir Domain Name System (DNS) saja, tidak termasuk IP Address. Hal tersebut membuat aplikasi Bigo Live masih bisa diakses dengan fitur yang sudah tidak bisa digunakan.

Penangguhan Bigo Live berlangsung selama satu bulan. Mereka mempunyai komitmen untuk mentaati aturan yang ada di Indonesia.

Tidak setengah-setengah, mereka bahkan membuka kantor cabang di Indonesia. Kini mesin pemfilteran milik platform asal China itu juga turut digunakan Kominfo untuk membantu kinerja Mesin Sensor Internet agar lebih cepat memfilter konten negatif.

3. Vimeo

Tifatul Sembiring, yang saat itu masih menduduki kursi Menkominfo, pernah memblokir aplikasi Vimeo pada 9 Mei 2014. Awalnya, pihak Vimeo sempat melayangkan aksi protes, tapi akhirnya berjanji untuk melakukan penyaringan pada konten pornografi.

Namun, sampai saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Vimeo. Alhasil, Vimeo masih ditangguhkan oleh Kominfo karena tidak mau mengendalikan penyebaran konten pornografi.

4. Reddit

Forum diskusi online yang mempunyai sistem seperti Kaskus ini juga menjadi satu di antara beberapa aplikasi yang diblokir.

Tak lama setelah Vimeo, Kominfo juga turut menumbangkan Reddit karena topik diskusinya membahas mengenai konten pornografi.

Diskusi mengenai konten pornografi tersebut juga didukung oleh gambar, teks, serta hyperlink pornografi yang bisa dilihat semua pengguna Reddit di Indonesia.

Sama seperti Vimeo, platform asal Amerika Serikat tersebut masih belum dapat akses di Indonesia.

5. Giphy

Situs web dan aplikasi Giphy juga ditumbangkan oleh Kominfo pada 24 Agustus 2017. Pemblokiran dilakukan karena platform tersebut mengandung iklan judi online yang dapat mempengaruhi masyarakat.

Setelah melakukan pembersihan selama satu bulan lamanya, kini Giphy sudah bisa diakses seperti sediakala.

6. Telegram

Jika platform lain terkena blokir akibat pornografi, lain halnya dengan Telegram. Mempunyai enkripsi yang ketat, Telegram dipenuhi oleh konten terorisme, radikalisme, serta penebaran paham kebencian terhadap suatu negara.

Kominfo hanya menumbangkan 11 DNS-nya saja, sehingga pengguna masih bisa mengakses aplikasi Telegram namun tidak bisa menggunakan versi web-nya.

Secara khusus, CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Indonesia untuk melakukan pembenahan. Diskusi yang secara langsung dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara tersebut membuat Telegram kembali bisa diakses pada 10 Agustus 2017.

7. Grindr, Blued, dan BoyAhoy

Ketiga aplikasi kencan tersebut terlibat dalam kasus pornografi sesama jenis atau LGBT, serta kasus prostitusi online yang menjual anak-anak.

Ketiganya dinilai dapat merusak moral bangsa, sehingga pemerintah mengajukan pemblokiran kepada penyedia internet pada 15 September 2016.

8. Imgur

Situs pencarian serta pembagian foto viral seperti meme, Imgur, juga pernah diblokir Kominfo. Alasannya masih berkaitan dengan adanya konten pornografi di platform-nya.

(*)

Baca juga:

Kominfo Benarkan Kabar Blokir Tik Tok

Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa di Markas Polda Aceh

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews