Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Kios Tambal Ban, Pemiliknya Ancam Lapor Polisi

Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Kios Tambal Ban, Pemiliknya Ancam Lapor Polisi

Pembongkaran kios tambal ban oleh Satpol PP Tanjungpinang. (foto: Yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Jumat sore (17/4/2015) membongkar kios tambal ban di jalan baru Km 8 Tanjungpinang.

Namun, pembongkaran itu mendapatkan perlawanan dari pemilik kios, Zulfahmi. Zulfahmi mengatakan, ia telah didatangi Satpol PP sebanyak 3 kali, namun dirinya baru sekali mendapatkan surat peringatan selebihnya hanya peringatan-peringatan lisan.

"Saya tak terima kios saya dibongkar oleh Satpol PP dengan Satpam SBPU, karena tempat ini punya saya,” ucapnya penuh emosi.

Bahkan, Zulfahmi mengatakan, dirinya memiliki surat kuasa pengelolaan, pemanfaatan dan perawatan pada tanah tersebut, hingga tanah ini diterbitkan surat alas hak dan menjadi sertifikat.

"Saya juga tidak dilibatkan proses tanah ini dipindahtangankan oleh orang lain. Padahal sebelumnya pemilik tanah Gustaf telah membuat janji dengan saya sebanyak dua surat, pertama surat kuasa pemanfaatan tanah dan surat perjanjian bila tanah tersebut dijual maka saya mendapatkan 25 persen dari harga jual,” ujarnya.

Zulfahmi pun berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, agar dirinya yang menjadi korban dugaan pencaloan tanah di daerah tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani mengatakan, pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang karena sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali.

"Kami melakukan pembongkaran atas dasar sudah 3 kali memberikan peringatan, karena tak diindahkan terpaksa dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews