Ketua HIPMI Kepri Sambut Gembira Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Ketua HIPMI Kepri Sambut Gembira Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Ketua HIPMI Kepri Huzeir Zul saat bersama presiden beberap waktu lalu. (Dok pribadi/batamnews)

Batam - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kepri mendukung Keputusan Kementrian Keuangan dalam memangkas Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). Semula PPh untuk pelaku UMKM 1 persen turun menjadi 0,5 persen.  

Ketua Umum BPD HIPMI Kepri Huzeir Zul mengatakan keputusan tersebut dapat membantu untuk mengembangkan usaha UMKM khususnya di Kepri.

"Apalagi dikondisi ekonomi yang sedikit melambat," ujar Huzeir kepada Batamnews, Selasa (3/7/2018).

Ia menyebutkan bahwa banyak anggota HIMPI bergelut di sektor UMKM. Sehingga keputusan ini menjadi kabar baik bagi mereka.

"Saya berharap kebijakan ini dapat berlangsung sampai tahun depan, yang saya dengar mulai 1 Juli 2018 sampai akhir Desember, semoga sampai tahun depan hendaknya," katanya.

Sebelum itu pihaknya sudah membicarakan pemotongan pajak ini dengan Presiden RI. Bahkan Jokowi mengusulkan pemangkasan pajak PPh sampai 0,25 persen.

"Tetapi karena pajak merupakan sektor pemasukan negara terbesar jadinya 0,5 persen," kata pria yang memiliki usaha restoran Padang itu.

Ia mengimbau, kepada pelaku UMKM dengan penurunan biaya pajak ini, dapat memperbaiki pembekuan keuangan usaha masing-masing.

"Supaya akses permodalan perbankan bisa masuk," katanya.  

Pajak Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (22/6/2018) di JX International (Jatim Expo) Surabaya.

Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:

- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews