ASN Nongkrong di Warung Saat Jam Dinas, Seperti Apa Aturannya?

ASN Nongkrong di Warung Saat Jam Dinas, Seperti Apa Aturannya?

Tampak beberapa ASN sedang asyik di sebuah warung makan di kawasan Batam Centre, Senin (2/7/2018) pagi. (Foto: batamnews)

Batam - Kinerja aparatur sipil negara menjadi hal yang sangat penting dalam peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk itu, para ASN diharapkan bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.

Namun pemandangan ASN ngopi dan nyantai di Jam dinas masih sering terlihat. Kabag Humas Pemko Batam, Yudi Atmaji mengatakan, aturan mengenai jam tugas ASN sudah diatur dengan tegas.

"Kalau soal aturannya kan ASN harus berada di kantor saat jam dinas. Namun bisa saja, mereka berada di luar sedang dalam penugasan dan sebagainya," terang Yudi.

Jam istirahat ASN menurutnya pukul 12.00-13.00 WIB. "Tapi kalau di luar itu (Setdako Batam), harus ditanya dulu ke OPD yang bersangkutan," tukasnya.   

Dari pantauan di lapangan, mudah saja menemukan ASN yang berada di kedai kopi atau kafe saat jam dinas.

Seperti tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat asyik nongkrong di saat jam kerja di sebuah kedai Teh Tarik Batam Centre, Senin (2/7/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB

Dengan seragam coklat dan batik Korpri, tiga ASN terlihat sedang sarapan dan bersantai sembari menyeruput teh tarik.

Hal ini sangat disayangkan jika ketiganya memang mangkir dari tugas kantor untuk bersantai dan duduk di kedai kopi.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews