Tiga Penyelundup 19,7 Kg Sabu di Karimun Segera Disidang

Tiga Penyelundup 19,7 Kg Sabu di Karimun Segera Disidang

Kapolda Kepri press rilis penangkapan 19,7 kilogram sabu di karimun beberapa waktu lalu. (Foto: Edo/Batamnews)

KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melimpahkan kasus penyelundupan 19,7 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri Karimun. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap.

Dari tiga orang tersangka, Sa, Fr, dan Bh. Satu orang telah dilimpahkan tersebih dahulu, yaitu tersangka Bh. Dua tersangka lagi dalam waktu dekat akan dilakukan.

Pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti setelah polisi melengkapi berkas- berkas penyelidikan pada kasus tersebut. 

"Ada dua tersangka yakni Sa dan Fr. Untuk Bh sudah terlebih dahulu pada bulan ramadan kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres Karimu AKP Rayendra Arga Prayana, Kamis (28/6/2018)

Proses persidangan akan segera dilakukan setelah pelimpahan tersangka beserta sisa barang bukti yang sebagian telah dimusnahkan terlebih dahulu.

Sebanyak 19,162 gram narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan menggunakan air panas.

"Kita harap dapat segera disidangkan. Untuk barang bukti kita limpahkan sisa dari yang kita musnahkan kemarin," katanya.

Polisi mengungkap Sabu sebanyak 19,7 Kilogram dibungkus dalam 19 kemasan teh cina. Barang haram tersebut diselundupkan tiga orang tersangka asal Karimun dari OPL menuju pulau Buru. Para tersangka menggunakan Pompong untuk membawa sabu tersebut pada 28 Febuari lalu.

Tiga pelelaku ditangkap setelah upaya penyelundupan yang kesekian kalinya. Terhitung sejak bulan Desember 2017, ketiga tersangka sudah 4 kali melakukan penyelundupan narkotika ke wilayah Kabupaten Karimun, sebanyak 13 kg sabu.

Mereka akhirnya ditangkap pada upaya penyeludupan ke 4 setelah dilakukan pengintaian oleh kepolisian Polres Karimun.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews