Tiga Orang Terduga Penampung Timah Ilegal Dilepaskan Polres Lingga

Tiga Orang Terduga Penampung Timah Ilegal Dilepaskan Polres Lingga

Timah ilegal yang berhasil diamankan Lanal Dabo beberapa waktu lalu (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga pria diduga sebagai penampung timah ilegal di Desa Kute, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis (7/6/2018) lalu.

Ketiga pria tersebut diketahui berinisial FR, BY dan PA.

Namun, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko ketika dikonfirmasi Batamnews perihal kasus tersebut mengaku ketiga pria yang diamankan itu saat ini sudah bebas.

"Tidak cukup bukti karena barang bukti tidak sama dia," kata dia, Jumat (29/6/2018).

Suharnoko menjelaskan, karena bukti yang tidak cukup, maka pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap ketiga pria tersebut.

"Kalau tidak cukup masak kita tahan," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap berupaya menindak para oknum yang tidak mengantongi izin saat beraktivitas, terutama masalah pertambangan timah ilegal.

"Sebenarnya izin pertambangan kewenangan pemerintah, pihak penegak hukum hanya bertugas menegakkan aturan bagi yang tidak mengantongi izin," katanya.

 

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews